Sekatak Terindak, 04 Agustus 2025
Lomba Desa adalah sebuah kegiatan evaluatif dan kompetitif yang diselenggarakan oleh pemerintah secara berjenjang—dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional—yang bertujuan untuk menilai perkembangan, kinerja, dan inovasi yang dilakukan oleh suatu desa dalam menjalankan pemerintahan dan membangun masyarakatnya.
Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Tujuan Lomba Desa
-
Mendorong desa untuk berkembang secara mandiri dan inovatif.
-
Mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
-
Menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat antar desa.
Aspek Penilaian dalam Lomba Desa
Lomba Desa menilai tiga aspek utama:
-
Pemerintahan: Tata kelola administrasi, transparansi, pelaksanaan musyawarah desa, pelayanan publik.
-
Kewilayahan: Penataan wilayah, potensi ekonomi, ketahanan bencana, dan pemanfaatan ruang.
-
Kemasyarakatan: Partisipasi masyarakat, pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Tahapan Lomba Desa
-
Seleksi Tingkat Kecamatan: Desa-desa dalam satu kecamatan dinilai untuk memilih yang terbaik mewakili ke tingkat kabupaten.
-
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota: Pemenang tingkat kecamatan bersaing untuk menjadi desa terbaik di tingkat kabupaten/kota.
-
Seleksi Tingkat Provinsi: Juara kabupaten/kota berkompetisi di tingkat provinsi.
-
Tingkat Nasional: Desa terbaik dari setiap provinsi akan mewakili daerahnya dalam lomba tingkat nasional.
Manfaat Lomba Desa
-
Meningkatkan semangat inovasi dan kreativitas pemerintah desa.
-
Meningkatkan kinerja aparatur desa dalam pelayanan publik.
-
Meningkatkan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
-
Menjadi ajang tukar pengetahuan antar desa.
-
Memberikan penghargaan kepada desa yang berprestasi.