Pemerintah Kecamatan Sekatak melaksanakan kegiatan mediasi pembahasan dan penyelesaian batas wilayah antara Desa Terindak dan Desa Bunau pada hari Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Gedung BPU Kecamatan Sekatak mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat Kepala Desa Bunau Nomor 28/BNU-2003/KDB/IV/2026 tanggal 20 April 2026 perihal permohonan fasilitasi pembahasan dan penyelesaian batas desa. Mediasi tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan kesepahaman bersama terkait batas administrasi wilayah antar desa demi menjaga ketertiban pemerintahan dan hubungan masyarakat yang harmonis.
Dalam kegiatan mediasi tersebut hadir pihak Pemerintah Kecamatan Sekatak, Pemerintah Desa Terindak, Pemerintah Desa Bunau, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pertemuan berlangsung dengan suasana tertib dan kondusif, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, data, serta masukan terkait batas wilayah desa.
Pemerintah Desa Terindak dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihak desa tetap berpedoman pada hasil keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor terkait penyelesaian batas Desa Terindak dan Desa Bunau, serta mengacu pada Berita Acara Tahun 2003 yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada waktu itu. Hal tersebut disampaikan sebagai dasar dalam menjaga kejelasan administrasi wilayah dan menghindari terjadinya perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Pembahasan difokuskan pada upaya mencari solusi bersama berdasarkan dokumen administrasi, sejarah wilayah, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Sekatak berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama.
Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepakatan bersama mengenai batas wilayah Desa Terindak dan Desa Bunau sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari serta memperkuat hubungan kerja sama antar desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.