Desa Terindak

Kec. Sekatak, Kab. Bulungan
Prov. Kalimantan Utara

Loading

Desa Terindak

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
===Selamat Datang di Website Resmi Dese Sekatak Terindak Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Jam Pelayanan Kantor Desa Sekatak Terindak Pukul 08.00 - 15.00 Senin - Jumat=== Selamat Datang kami siap Melayani

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Pemerintah Kecamatan Sekatak melaksanakan kegiatan mediasi pembahasan dan penyelesaian batas wilayah antara Desa Terindak dan Desa Bunau pada hari Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Gedung BPU Kecamatan Sekatak mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat Kepala Desa Bunau Nomor 28/BNU-2003/KDB/IV/2026 tanggal 20 April 2026 perihal permohonan fasilitasi pembahasan dan penyelesaian batas desa. Mediasi tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan kesepahaman bersama terkait batas administrasi wilayah antar desa demi menjaga ketertiban pemerintahan dan hubungan masyarakat yang harmonis.

Dalam kegiatan mediasi tersebut hadir pihak Pemerintah Kecamatan Sekatak, Pemerintah Desa Terindak, Pemerintah Desa Bunau, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pertemuan berlangsung dengan suasana tertib dan kondusif, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, data, serta masukan terkait batas wilayah desa.

Pemerintah Desa Terindak dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihak desa tetap berpedoman pada hasil keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor terkait penyelesaian batas Desa Terindak dan Desa Bunau, serta mengacu pada Berita Acara Tahun 2003 yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada waktu itu. Hal tersebut disampaikan sebagai dasar dalam menjaga kejelasan administrasi wilayah dan menghindari terjadinya perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Pembahasan difokuskan pada upaya mencari solusi bersama berdasarkan dokumen administrasi, sejarah wilayah, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Sekatak berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama.

Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepakatan bersama mengenai batas wilayah Desa Terindak dan Desa Bunau sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari serta memperkuat hubungan kerja sama antar desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lampiran File
UNDANGAN MEDIASI BATAS DESA DARI KECAMATAN SEKATAK

Download

Beri Komentar

Desa

249

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI249penduduk

196

PEREMPUAN

PEREMPUAN196penduduk

445

TOTAL

TOTAL445penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARKUS YUYAN

Sekretaris

BIMO SALOMO

Kasi Pemerintahan

MARKUS JONI

Kasi Kesejateraan

LUSAT YASIU

Kasi Pelayanan

NATALIA

Kaur Keuangan

FRANSISKA DEWI

Kaur Perencanaan

ROFINUS ISUS LEO AGUNG

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 61
Kemarin : 28
Total Pengunjung : 6.805
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.167
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

MARKUS YUYAN

Kepala Desa

BIMO SALOMO

Sekretaris

MARKUS JONI

Kasi Pemerintahan

LUSAT YASIU

Kasi Kesejateraan

NATALIA

Kasi Pelayanan

FRANSISKA DEWI

Kaur Keuangan

ROFINUS ISUS LEO AGUNG

Kaur Perencanaan